Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak rekomendasi Komnas HAM soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri. Mereka menilai, seharusnya, TGPF dibentuk oleh Presiden Jokowi.
"WP KPK tidak sependapat dengan rekomendasi agar TGPF dibentuk oleh Kapolri serta di bawah koordinasi Kapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI, dengan bersifat Independen, serta bertanggung jawab langsung dan hanya kepada Presiden RI," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Dia mengatakan, sudah 620 hari peristiwa penyerangan Novel Baswedan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal terjadi. Namun, pelaku penyerangan belum juga terungkap. Oleh karena itu, lanjut dia, sudah sewajarnya Presiden Jokowi membentuk TGPF.
Advertisement
"TGPF sudah seharusnya dibentuk dengan landasan bahwa pembentukan TGPF dilaksanakan karena institusi penegak hukum yang ada belum mampu atau mengalami kesulitan baik karena faktor politik, sosial, maupun faktor lainnya," ujar Yudi.
WP KPK juga sepakat dengan Komnas HAM bahwa kasus penyerangan Novel Baswedan sudah direncanakan. Menurut Yudi, penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu bukanlah jenis kriminal biasa.
"Ini semakin menegaskan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan bukanlah kriminal biasa. Pengerangan Novel Baswedan adalah penyerangan terhadap pejuang hak asasi manusia yang sedang berperang terhadap korupsi yang merajalela di Indonesia," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dukung Komnas HAM
Dia mengatakan Wadah Pegawai siap mendorong rekomendasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK agar kasus teror terhadap Novel diungkap dengan menggunakan pasal merintangi penyidikan.
"Seluruh Pegawai KPK mendorong dan siap mendukung sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK untuk segera memulai langkah-langkah hukum dan membangun penyelidikan atas tindakan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam konstruksi Obstruction of Justice," pungkas Yudi.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal itu lantaran kinerja penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak menunjukkan kemajuan.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun, timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas Ham, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Komnas HAM tidak meminta langsung pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, pada akhirnya yang menangani pengungkapan penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah polisi.
Kapolri diminta agar dapat memastikan tim gabungan tersebut segera terbentuk dan bekerja efektif sesuai prosedur yang berlaku. Sementara, KPK dinilai perlu melakukan langkah hukum atas kasus yang patut diduga terjadi sebagai langkah menghalangi proses peradilan oleh pihak-pihak yang sedang disidik Novel Baswedan.
"Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, mendukung, dan mengawasi pelaksanaannya," Choirul menandaskan.
Advertisement