Polda Metro Dinilai Lamban, Komnas HAM Minta Kapolri Bentuk TGPF Kasus Novel

Komnas HAM meminta Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Des 2018, 15:26 WIB
Diterbitkan 21 Des 2018, 15:26 WIB
Komnas HAM meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menangani kasus penyerangan Novel Baswedan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Komnas HAM meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menangani kasus penyerangan Novel Baswedan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal itu lantaran kinerja penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak menunjukkan kemajuan.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas Ham, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Komnas HAM tidak meminta langsung pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, pada akhirnya yang menangani pengungkapan penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah polisi.

"Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Diminta Pastikan TGPF Terbantuk

Kapolri diminta agar dapat memastikan tim gabungan tersebut segera terbentuk dan bekerja efektif sesuai prosedur yang berlaku. Sementara, KPK dinilai perlu melakukan langkah hukum atas kasus yang patut diduga terjadi sebagai langkah menghalangi proses peradilan oleh pihak-pihak yang sedang disidik Novel Baswedan.

"Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, mendukung, dan mengawasi pelaksanaannya," Choirul menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya