Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pemberian suap tehadap Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait kegiatan Pulbaket Proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
Ketiga tersangka itu antara lain, PPK Irigasi dan rawa II pasa SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi serta Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu bernama M Fauzi dan Edi Junaidi.
"Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).
Advertisement
KPK menduga Apip Kusnadi bersama-sama M Fauzi dan Edi Junaidi telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba. Suap ini diberikan terkait pengumpulan data atau keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.
Febri mengatakan BWS Sumatera VII Bengkulu memiliki beberapa proyek. Pertama adalah proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,9 milyar di tahun 2015 dan sekitar Rp 11,7 milyar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT RPS (PT Rico Putra Selatan).
Kedua adalah proyek jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko. Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7,2 milyar di tahun 2015 dan sekitar Rp 9,1 miliar di tahun 2016, yang dikerjakan oleh PT ZWS (PT. Zuti Wuaya Sejati).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Informasi Masyarakat
Menurut Febri, pada awal bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua proyek tersebut. Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, ketiga tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba.
"(Uang diserahkan 2 kali) yaitu, tanggal 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp 100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT RPS yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui AK (Apip Kusnadi) dan MF (M Fauzi)," jelas Febri.
"Tanggal 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp 50 juta dari AK kepada Parlin Purba," sambungnya.
Uang senilai Rp 150 juta tersebut disinyalir merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap di Kejati yang menjerat Parlin Purba dan dua tersangka lainnya. Parlin Purba telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sementara dua tersangka lain, yaitu ASN di BWS Sumatera VII Kementerian PUPR Amin Anwari dan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan irigasi di Kabupaten Mukomuko bernama Murni Suhardi. Keduanua divonis dua tahun penjara oleh PN Tipikor Bengkulu.
Advertisement