Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali geram dengan laku hakim dan aparatur peradilan yang terlibat korupsi. Beberapa dari mereka ditangkap tangan oleh KPK.
Ia menegaskan tak ada toleransi bagi jajarannya yang terkait kasus korupsi. Hatta akan memberikan sanksi keras.
"Pidana pun dan sesuai di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul ditubuh MA," kata Hatta Ali saat memaparkan Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (27/12/2018).
Advertisement
Hatta menjelaskan, di tahun 2018 ini KPK telah melakukan OTT terhadap satu orang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Juga terhadap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan.
Belum berhenti di situ, dua hakim karir pada PN Jaksel dan satu hakim karir pada PN Semarang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu ada tiga aparatur peradilan, yang selain hakim pada panitera pengganti pada PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur," ungkap Hatta.
Diberhentikan Sementara
MA secara tegas menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim yang terjerat korupsi.
"MA sekarang juga dengan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara. Itu semuanya sudah dilakukan," kata Hatta.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement