Hakim Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sekaligus menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp 920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore.
Tampilkan foto dan video