Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mrnyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam.
Advertisement
Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.
"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tapi tetap kami akan dalami," kata Erick
Â
Kesaksian Diragukan
Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.
"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement