Ahok Jadi Pembicara di 2 Negara Maju Ini Usai Bebas dari Penjara

Ahok banjir panggilan menjadi narasumber usai dirinya bebas dari penjara nanti, termasuk dari luar negeri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2019, 12:32 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 12:32 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banjir panggilan menjadi narasumber usai dirinya bebas dari penjara nanti. Tak tanggung-tanggung, ada undangan dua negara maju agar Ahok menjadi pembicara.

"Kemarin kami menjenguk Pak Ahok di sel Mako Brimob. Alhamdulillah keadannya badannya sehat sekali. Kemudian aja juga rencana untuk dia diundang di beberapa negara tetangga seperti Selandia Baru, Jepang, dan beberapa negara lainnya," tutur Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Hanya saja, Prasetyo tidak begitu paham acara seperti apa yang akan dihadiri Ahok. Yang jelas, bebas dari penjara membuat mantan Bupati Belitung itu sibuk.

"Dia akan hadir di sana sebagai narasumber," jelas Prasetyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bebas 24 Januari 2019

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya