Tahapan yang Harus Dilalui Ahok Sebelum Hirup Udara Bebas

Ahok masih harus melewati beberapa tahapan sebelum keluar dari jeruji besi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jan 2019, 06:46 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 06:46 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tinggal hitungan hari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghirup udara bebas. Setelah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 lalu.

Namun, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, mengatakan Ahok masih harus melewati beberapa tahapan sebelum keluar dari jeruji besi.

Ia menjelaskan Bidang Pembinaan Narapidana akan memanggil Ahok untuk dicocokan identitasnya, seperti nama, usia, alamat, pidana dan perkara.

Ahok selanjutnya akan diberikan surat Lapas jika seluruh data tersebut dinyatakan sesuai.

"Ahok akan diberikan surat lepas yang ditanda tangani oleh kalapas setelah dibubuhi sidik jari dan tanda tangan Pak Ahok," kata Adek kepada Liputan6.com, Sabtu (19/1/2019).

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dalam perjalanan, Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Sehingga, masa penahanan terhadap Ahok berakhir 24 Januari 2019 mendatang.

"Pak Ahok menurut perhitungan, setelah mendapat remisi total 3 bulan 15 hari. Beliau akan bebas tanggal 24 Januari 2019," ujar Adek.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya