Polisi Tetapkan 2 Muncikari sebagai DPO Kasus Prostitusi Online

Saat ini, seluruh saksi kasus prostitusi online tersebut segera dipanggil untuk mempercepat proses penyidikan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Jan 2019, 08:18 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 08:18 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis terus berlanjut. Penyidik Sub Direktorat Siber Polda Jawa Timur kembali membeberkan 21 dari 39 nama artis yang diduga menjalani praktik prostitusi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (22/1/2019), sebelumnya, enam nama sudah diungkap oleh polisi. Ada 45 nama artis yang dipegang polisi. Nama-nama tersebut merupakan hasil pengembangan dari digital forensik telepon pintar milik empat tersangka muncikari.

Saat ini, seluruh saksi tersebut segera dipanggil untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain melayangkan panggilan untuk artis sebagai saksi, Polda Jatim juga telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk dua muncikari lain berinisial D dan R. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya