Polisi Kembali Akan Periksa Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah

Pemanggilan ini merupakan lanjutan di mana saat itu Dahnil berhalangan hadir.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2019, 10:12 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2019, 10:12 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Pemanggilan itu terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

"Ya tentunya kami akan jadwalkan. Kami akan jadwalkan kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1/2019).

Pemanggilan ini, merupakan lanjutan di mana saat itu Dahnil berhalangan hadir. Sehingga, dalam waktu dekat penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan.

"Terakhir yang bersangkutan kebetulan ada kegiatan, sehingga dia tidak bisa memenuhi undangan kami kan waktu itu. Nah saat ini tentunya kami akan menindaklanjuti pemanggilan yang dulu pernah kita sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Adi.

"Mudah-mudahan Beliau mempunyai waktu untuk tetap hadir," pungkas Adi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menduga ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017. Polisi mencium aroma korupsi pada kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rahasiakan Nominal Kerugian

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan kerugian negara yang timbul akibat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang bermasalah. Namun, dalam hal ini polisi masih merahasiakan nominal kerugian tersebut.

"Polisi sudah menemukan ada permasalahan di dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemuda Muhammadiyah yang berpotensi melawan hukum dan merugikan negara," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dihubungi, Rabu (5/11/2018).

Bhakti mengungkap, kerugian itu diperoleh lewat hasil pemeriksaan sejumlah saksi selama seminggu belakangan ini serta data yang diterima dari BPK.

"Kami akan mendiskusikan hal ini dengan ahli," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang menjadi tersangka kasus dana kemah ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya