Satgas Antimafia Bola Polri Geledah 2 Kantor PSSI

Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi pelapor dan pengakuan tersangka kasus mafia bola.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jan 2019, 12:22 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 12:22 WIB
Penjelasan Argo Yuwono Terkait Penggeledahan Kantor PSSI
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono memberikan keterangan terkait Penggeledahan kantor baru PSSI di FX Tower, Jakarta, Rabu (30/1). Liputan6.com/Faizal Fanani

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menggeledah dua kantor Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah ditangani kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung di Kantor PSSI yang beralamat di Kemang Timur, Jakarta Selatan, dan FX Office Tower, Jakarta Pusat sejak pagi.

"Penggeledahan Kantor PSSI yang baru dan lama," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Dedi, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Juga pengembangan dari keterangan 10 tersangka yang telah ditetapkan.

"Dasar (penggeledahan) LP saudari Lasmi dalam rangka pengembangan kasus 10 tersangka yang sudak ditetapkan di awal," tutur Dedi.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor antara Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.

 

Kesepuluh Tersangka

Enam orang di antaranya telah ditahan, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML.

Sementara empat tersangka lainnya yakni CH selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, DS selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, P selaku asisten wasit 1, dan MR selaku asisten wasit 2. Kasus ini disebut polisi sebagai pintu masuk pemberantasan mafia bola di Liga 3 Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya