Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 20 orang massa pengunjuk rasa relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka menuntut keadilan hukum bagi terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Pantaun Liputan6.com, Jumat (1/2/2019), massa aksi berpakaian serba putih tiba di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 15.30 WIB. Meski tidak banyak, mereka lantang menyuarakan ekspresi di antara lalu lalang kendaraan.
Koordinator aksi tersebut, Sura Supriatna menyampaikan, pihaknya sangat prihatin atas apa yang menimpa Ahmad Dhani saat ini.
Advertisement
"Proses hukum yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian, yang dituduhkan ke Ahmad Dhani, adalah hal yang mengada-ada, terlalu dipaksakan dan tidak berdasar sama sekali," tutur Sura di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sura menyoroti adanya masalah ketimpangan hukum. Pidana kepada pihak oposisi pemerintah tampak seakan lebih tajam, khususnya untuk para pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Sebaliknya, apabila laporan pelanggaran hukum yang dilakukan pendukung Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, prosesnya sangat lambat bahkan tidak bergerak sama sekali dengan berbagai alasan. Aparat penegak hukum seakan tidak berdaya apabila sudah bersentuhan dengan para pendukung petahanan," jelas dia.
Sura berharap, dukungan terhadap Ahmad Dhani dapat memberi semangat dalam upaya memperjuangkan keadilan hukum di Indonesia. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, adil, tidak tebang pilih, dan menjauhi keterlibatan sebagai alat penguasa menekan oposisi.
"Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil, dengan segera memproses para pendukung petahanan yang telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Sura.
Sura juga mengaiak seluruh rakyat Indonesia agar menggunakan hak pilihnya dalam momentum Pemilu dan Pilpres 2019.
"Untuk mengakhir ketidakadilan hukum saat ini yang mana kondisinya sudah semakin mengkhawatirkan dan membahayakan kondisi bangsa dan negara," Sura menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman 18 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.
Advertisement