Napi Rutan Cipinang Upah Kurir Antarkan Sabu Bernilai Rp7,4 Miliar ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap narapidana Rutan Cipinang karena menyewa kurir Antarkan sabu seberat 7,4 kilogram ke Jakarta.

oleh M Syukur Diperbarui 05 Mar 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 16:15 WIB
Tersangka peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang ditangkap Polda Riau.
Tersangka peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang ditangkap Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap narapidana Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena terlibat peredaran 7,43 kilogram sabu. Barang haram itu kalau sempat beredar punya nilai jual hingga Rp7,43 miliar.

Sindikat narkoba jaringan penjara ini terendus ketika polisi melakukan penyelidikan pada Februari lalu. Kepolisian mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Pulau Jawa.

 

Pengiriman ini menggunakan mobil dan dilakukan 2 tersangka Z dan M. Keduanya tertangkap ketika melintas di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Dharma Bakti.

"Keduanya menggunakan mobil hitam, petugas sempat meletuskan senjata api ke udara sebagai peringatan agar keduanya menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa siang, 4 Maret 2025.

Keduanya kedapatan membawa sejumlah paket besar berisi sabu seberat 7,43 kilogram. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S.

"Mengaku diupah Rp15 juta, tujuan sabu ke Jakarta atas perintah S yang belakangan diketahui sebagai narapidana di Rutan Cipinang," kata Putu.

Polda Riau berkoordinasi dengan petugas Rutan Cipinang. Ternyata benar pria berinisial S merupakan warga binaan yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat peredaran 2 kilogram sabu.

"S dijemput petugas dari penjara dan diproses dalam kasus ini, petugas menyita 2 telepon genggam yang berisi perintah kepada 2 tersangka sebelumnya mengantarkan sabu ke Jakarta," ujar Putu.

Kepada petugas, S mengaku diperintah oleh pria berinisial I, warga Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka I diduga sebagai otak jaringan peredaran narkoba menggunakan narapidana.

"Tersangka I ditangkap dan dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," kata Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Atas pengungkapan ini, Polda Riau menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Putu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya