Kejagung Terima Berkas 6 Tersangka Skandal Pengaturan Skor

Kejaksaan telah menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka skandal pengatur skor dari Satgas Antimafia Bola Polri pada Rabu 13 Februari 2019.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Feb 2019, 12:24 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 12:24 WIB
Polisi Geledah Kantor PSSI
Sejumlah orang terlihat berada di dalam kantor PSSI saat penggeledahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri di FX Office Tower, Jakarta, Rabu (30/1). Penggeledahan terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan telah menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka skandal pengatur skor dari Satgas Antimafia Bola Polri pada Rabu 13 Februari 2019. Lima berkas tersebut atas nama tersangka P dan AYA yang dijadikan satu, DI, ML, NS, dan TLE.

"Kejaksaan Agung telah menerima lima berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang dalam kasus dugaan tindak pidana pengatur pertandingan sepak bola Liga Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Kelima berkas perkara skandal pengatur skor tersebut merupakan proses pelimpahan berkas perkara pertama (P19). Sejumlah jaksa pun telah ditunjuk untuk meneliti masing-masing berkas yang telah diterima.

"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang jaksa," ucap Mukri.

Berkas tersebut, kata dia, akan diteliti oleh lima orang jaksa yang telah ditunjuk untuk melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan mengembalikan berkas skandal pengatur skor tersebut kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Sangkaan

Pada berkas tersebut, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka NS dan ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk tersangka DI dan TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya