Medan Berat Menuju Ladang Ganja 1,5 Hektare di Aceh

Ladang ganja itu berada di 298 meter di atas permukaan laut. Sehingga tidak mudah untuk menuju lokasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2019, 20:38 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 20:38 WIB
ladang ganja
Petugas gabung membakar ganja yang terdapat di lahan seluas 1,5 hektare di Aceh. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu TNI dan Polri memusnahkan ganja yang ditanam di lahan seluas 1,5 hektare di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Ladang ganja itu berada di 298 meter di atas permukaan laut. Sehingga tidak mudah untuk menuju lokasi.

Sebanyak 70 personel gabungan yang diterjunkan ke lokasi harus mendaki selama dua jam dengan melewati medan yang cukup berat seperti tanjakan curam, tanah lembur dan tumbuhan yang menjalar.

Kasubdit Narkotika Sintetis Direktorat Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Iwan Eka Putra yang memimpin operasi tersebut mengatakan, Informasi penemuan ladang diperoleh dari masyarakat. Total ganja diperkirakan 15 ton. Seluruhnya dimusnahkan dengan mencabut akarnya dan membakar menggunakan solar.

"Kami mendapatkan informasi sekira dua minggu lalu. Hanya saja, saat itu tidak menyebutkan lokasi yang spesifik. Saya meminta 8 anggota menyelidiki lebih jauh. Selama seminggu didalami. Kami dapatkan lokasinya berada di hutan. Selanjutnya kami turun dengan kekuatan penuh untuk memusnahkan ini," ucap dia, Selasa (19/2/2019)

Iwan mengatakan, saat ini pemilik ladang sedang dalam perburuan. Yang bersangkutan berhasil kabur.

"Kami memang kesulitan menangkap pemilik karena biasanya sebelum menuju ke sini sudah tercium oleh mereka dan langsung meninggalkan lokasi," ujar dia.

Iwan menjelaskan, tahun 2019 ini yang pertama kali dimusnahkan. Ia menargetkan dapat menemukan lebih banyak landang ganja. Setidaknya lebih dari tahun 2018 lalu.

"Tahun 2018 kami musnahkan 1.011 ton dari 13 titik. Mudah-mudahan tahun ini tidak kurang dari itu," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya