KPU: Ada Panelis di Debat Pilpres Itu Perintah Undang-Undang

Wahyu menyatakan, peran panelis masuk dalam perintah UU.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Feb 2019, 12:33 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 12:33 WIB
PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Viryan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Wahyu Setiawan angkat bicara mengenai saran cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno bersama tim BPN yang ingin debat selanjutnya tanpa pertanyaan dari panelis.

Menurut Wahyu, saran apa saja akan didengar oleh KPU, namun, ada beberapa saran yang sulit dilaksanakan.

"Ya tentu kita dengar. Tapi bisa dibayangkan kalau enggak ada panelis, lalu siapa yang buat materi soal? Itu pertama," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Rabu (20/2/2019).

Wahyu menyatakan, peran panelis masuk dalam perintah Undang-Undang.

"Kedua dalam UU dijelaskan bahwa dalam debat itu ada satu unsur yang namanya pembuat materi. Itu perintah UU," katanya.

Sehingga menurut Wahyu, tidak mungkin peran panelis dihilangkan. "Itu perintah UU. KPU dibayar negara kan untuk melaksanakan UU," ucapnya.

Mekanisme debat saat ini, lanjut Wahyu, terdiri dari pertanyaan dari panelis hingga tanya-jawab antar kandidat seluruhnya merujuk pada UU. "Itu UU perintahnya begitu kok," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Serangan Jokowi

Sementara itu, terkait tudingan pihak BPN yang menyebut capres Jokowi menyerang pribadi capres Prabowo, Wahyu menyebut dalam aturan tidak dijelaskan definisi dan larangan menyerang pribadi.

"Tidak ada (di aturan)," katanya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menerima masukan dari tim manapun termasuk BPN terkait larangan menyerang pribadi.

"Ya tentu saja masukan itu jadi bahan evaluasi, tetapi kan KPU juga dapat menjelaskan. Nyerang pribadi atau tidak menyerang pribadi karena debat itu salah satu metode dari 9 metode kampanye maka lembaga yang dapat menafsirkan apakah pernyataan capres 01 itu menyerang secara pribadi atau tidak, itu hanya bawaslu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya