Soal THR Dipercepat, Jokowi: Saya Belum Tahu, Tanya ke Kemenkeu

Jokowi merasa heran jika pencairan THR dilakukan jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 19:37 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 19:37 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf di Tangsel
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat pembagian sertifikat tanah wakaf di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Jumat (22/2). Jokowi membagikan 351 sertifikat tanah wakaf untuk musala, tempat pendidikan dan pesantren. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui adanya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN, yang ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019.

"Saya nggak tahu. Belum tahu," kata Jokowi usai menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2019 di Gedung Laka Tangkas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).

Jokowi meminta awak media bertanya langsung kepada Menteri Keuangan mengenai penyusunan PP tersebut. Dia justru merasa heran jika pencairan THR dilakukan jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan pada kemenkeu," ujarnya.

"Mau diberikan kapan?" Jokowi balik bertanya kepada wartawan.

"Maret katanya pak sekaligus gaji ke-13," jawab wartawan.

"Bukan Tunjangan Hari Raya dong, tunjangan Bulan Maret. tunjangan hari raya ya mendekati hari raya," timpal mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelum Pilpres

Surat pemberitahuan mengenai percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 tengah beredar. Salah satu poin dalam surat tersebut meminta penyusunan PP dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019.

Kementerian Keuangan menjelaskan, sebelum proses pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dalam Nota Keuangan dan UU APBN TA 2019 telah diamanatkan bahwa salah satu kebijakan dalam APBN TA 2019 adalah adanya pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.

Maka dari itu, dia mengungkapkan idealnya PP paling lambat ditetapkan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Dia mengatakan alasan penetapan April karena hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada Mei 2019. Mengingat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri dimulai dari 1 sampai 7 Juni 2019.

Frans melanjutkan kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak 2016.

"Surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya