Respons 5 Pejabat soal Marak Preman Berkedok Ormas Minta THR

Jelang lebaran, sejumlah orang yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke berbagai pihak. Ini respons 5 pejabat.

oleh Arviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 29 Mar 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 01:00 WIB
Sekelompok anggota ormas menggeruduk dan mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. (Tangkapan layar)
Sekelompok anggota ormas menggeruduk dan mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. (Tangkapan layar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jelang lebaran, sejumlah orang yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke berbagai pihak. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan dengan cara paksa dan intimidasi. 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi menindak preman berkedok Ormas tersebut. Ia mngatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Bahkan mereka sering menebar teror.

"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah, Sabtu, 22 Maret 2025.

Abdullah mengatakan mereka kerap berkeliling ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak untuk minta THR menjelang hari raya Lebaran. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.

“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 seperti dilansir Antara.

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.

Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa 18 Maret 2025.

Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait maraknya ormas preman yang memaksa minta THR, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

 

Promosi 1

Komisi III Usul Polisi Buat Posko Pengaduan

Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur dari KPK, Hanya Tunggu Keputusan Megawati
Said Abdullah. (c) Istimewa... Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak, polisi menindak preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa. 

Abdullah mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Bahkan mereka sering menebar teror.

"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah, Sabtu, (22/3/2025).

Abdullah mengatakan mereka kerap berkeliling ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak untuk minta THR menjelang hari raya Lebaran. 

"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Untuk itu, dia mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas itu. 

Ia mengusulkan agar polisi membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pemalakan THR. 

"Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi," imbuh Abdullah.

 

Wamen Investasi: Masalah Krusial

Todotua Pasaribu digadang-gadang akan menempati posisi wakil menteri investasi di Pemerintahan Prabowo Subianto. (Foto dok.inkedin.com/todotua-pasaribu)
Todotua Pasaribu digadang-gadang akan menempati posisi wakil menteri investasi di Pemerintahan Prabowo Subianto. (Foto dok.inkedin.com/todotua-pasaribu)... Selengkapnya

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai kejadian viralnya ormas yang meminta jatah THR ke pengusaha jadi masalah yang perlu perhatian.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu angkat bicara. Dia menegaskan, gangguan ormas minta THR jadi permasalahan yang saat ini dihadapi.

"Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial," ungkap Todotua di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia menegaskan tak segan untuk menindak tegas praktik oknum ormas tersebut. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan penegak hukum

"Kan kita terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan itu," tegas dia.

Wamenag: Budaya Lebaran Sejak Dulu, Tak Perlu Dipersoalkan

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menilai fenomena ormas meminta tunjangan hari raya (THR) ke para pengusaha adalah budaya saat lebaran di Indonesia sejak lama. Menurut Syafi'i, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira itu fenomena budaya lebaran di Indonesia sejak dahulu kala, tidak perlu kita persoalkan," ujar Wamenag Syafi’i dikutip Selasa (25/3/2025).

Syafi'i mengatakan terkadang ormas-ormas memang mendapatkan THR dan juga tidak. Jika pun dapat, ada jumlah THR-nya yang juga lebih maupun kurang.

"Ya, mungkin ada yang lebih, ada yang kurang dan sebagainya. Ya, kadang-kadang dapat, kadang-kadang enggak," kata politikus Partai Gerindra ini.

 

Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Istimewa)
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Istimewa)... Selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.

“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) seperti dilansir Antara.

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.

“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” kata Menko PM.

 

Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta THR

gubernur jabar dedi mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok. Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat)... Selengkapnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.

Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).

Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.

"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.

Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.

"Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tandasnya.

Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR kini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.

"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?" ujarnya.

Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR.     ReplyForward

Infografis

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya