Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi dalam 2 Tahun

Nasir menuturkan, Kemenristekdikti juga menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 23 Feb 2019, 15:12 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2019, 15:12 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir
Menristekdikti Mohamad Nasir (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para dosen, guru besar, dan peneliti untuk meningkatkan jumlah serta kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional.

Ia menyebutkan, saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional, sementara diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional.

Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah yang mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti.

Nasir menjelaskan, dengan terbitnya Permenristekdikti ini, ia menargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat dalam waktu dua tahun, serta terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali.

Selain itu peningkatan peringkat akreditasi juga dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.

"Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis," ujar Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (23/2/2019).

Nasir menuturkan, Kemenristekdikti juga menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.

Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi pun ditetapkan setiap dua bulan, dan masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan dan bernilai baik.

Kemudian, bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI untuk menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.

Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi. Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional, Kemenristekdikti juga menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kategori Peringkat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menyampaikan, 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat. Yaitu, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6.

Peringkat 1, nilai 85 sampai 100; Peringkat 2, nilai minimal 70; Peringkat 3, nilai minimal 60; Peringkat 4, nilai minimal 50; Peringkat 5, nilai minimal 40; dan Peringkat 6, nilai minimal 30.

Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya