Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Audit BLBI, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar untuk tetap mengusut perkara dugaan korupsi BLBI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2019, 08:33 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 08:33 WIB
KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait audit investigatif kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Gugatan itu tertuang dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara BLBI.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar untuk tetap mengusut perkara dugaan korupsi BLBI.

"Kami tetap jalan dengan apa yang sudah kami selesaikan sekarang dan oleh karena itu, hasil audit ya final dan berdasarkan audit itu kami akan melanjutkan kasus ini ke depan," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.

Dia mengatakan, mengenai adanya tersangka baru kasus BLBI selain Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK masih dalam upaya pengembangan.

"Saya nggak bisa kabarkan itu, tapi ya kita sedang bekerja keras untuk itu," kata Laode.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugatan Sjamsul Nursalim

Selain BPK sebagai tergugat dua, seseorang atas nama I Nyoman Wara menjadi pihak tergugat satu dalam perkara tersebut. Ada enam petitum yang diajukan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukum.

Isinya adalah, pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBIkepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar seribu rupiah sebagai kerugian immateriil. Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Terakhir keenam, menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar biaya perkara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya