Dubes AS Beri Penghargaan untuk 8 Penyidik dan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Penghargaan ini diberikan atas baiknya kerja sama yang dibangun KPK dengan FBI atau Biro Investigasi Federal dan juga Department of Justice AS, terkait pengusutan kasus e-KTP.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 17:32 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 17:32 WIB
Dubes AS Apresiasi Kinerja Penyidik KPK
Dubes AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr dan Wakil Ketua KPK Laode Syarif keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Joseph R. Donovan Jr mengapresiasi KPK khususnya para penyidik tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan penyidik dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr. Donovan bertandang ke kantor KPK, Selasa (26/2/2019) untuk menyerahkan penghargaan itu dan berdiskusi dengan pimpinan lembaga antirasuah.

Penghargaan ini diberikan atas baiknya kerja sama yang dibangun dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal dan juga Department of Justice Amerika Serikat, terkait pengusutan kasus e-KTP.

"Yang paling penting menyerahkan penghargaan kepada 8 penyidik dan jaksa dan yang dari kerja sama internasional atas kerja sama yang baik dengan FBI dan Department of Justice di Amerika Serikat dalam pengusutan kasus E-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Dubes Amerika tersebut juga memuji kinerja para penyidik, penyelidik, jaksa penuntut dan spesialis kerja sama di KPK.

"Hari ini kami datang untuk mengakui dan memuji kerja yang luar biasa dan sulit dari KPK yang sangat dihormati di Indonesia. Kami selalu menghormati kerja sama yang kami bangun dan kami ingin mengakui semangat komitmen dan upaya yang luar biasa yang dicurahkan oleh para penyidik, penyelidik, jaksa penuntut dan spesialis kerja sama di KPK," terang Donovan.

Sebelumnya, KPK menggandeng FBI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam penelusuran aset milik saksi kunci kasus korupsi E-KTP Johannes Marliem. Kasus korupsi e-KTP tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal Aset Johannes Marliem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi aset Johannes Marliem yang terkait kasus e-KTP. KPK masih mengurus pengalihan aset yang ada di Amerika Serikat itu ke Indonesia.

"Asetnya yang berhubungan dengan kasus e-KTP sudah diidentifikasi tetapi pengalihannya dari Amerika ke Indonesia masih dalam proses pengalihan," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, hal itu masih terus dikonsultasikan termasuk ke pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat. "Salah satu itu yang kami diskusikan dan yang saya kerjakan sekarang," jelas dia.

"Kalau soal kematiannya yang bersangkutan itu adalah kewenangan dari FBI dan polisi di Amerika Serikat," lanjut Laode soal kasus e-KTP tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya