KPK Urus Pengalihan Aset Johannes Marliem terkait Kasus E-KTP di Amerika

KPK telah mengidentifikasi aset Johannes Marliem yang terkait kasus e-KTP.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2019, 15:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 15:46 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi aset Johannes Marliem yang terkait kasus e-KTP. KPK masih mengurus pengalihan aset yang ada di Amerika Serikat itu ke Indonesia.

"Asetnya yang berhubungan dengan kasus e-KTP sudah diidentifikasi tetapi pengalihannya dari Amerika ke Indonesia masih dalam proses pengalihan," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, hal itu masih terus dikonsultasikan termasuk ke pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat. "Salah satu itu yang kami diskusikan dan yang saya kerjakan sekarang," jelas dia.

"Kalau soal kematiannya yang bersangkutan itu adalah kewenangan dari FBI dan polisi di Amerika Serikat," lanjut Laode soal kasus e-KTP tersebut.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Donovan Jr menambahkan, pihaknya sangat menghormati kerja sama dengan KPK. Terlebih, lembaga antirasuah itu menjadi salah satu instansi negara yang memiliki kinerja luar biasa demi rakyat Indonesia.

"Kami selalu menghormati kerja sama yang kami bangun dan kami ingin mengakui semangat komitmen dan upaya yang luar biasa yang dicurahkan oleh para penyidik, penyelidik, jaksa penuntut dan spesialis kerja sama di KPK," ujar Donovan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Saksi Kunci

Sebelumnya, Johannes Marliem disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti terkait korupsi tersebut. Namun, beberapa waktu lalu, Johannes meninggal dunia diduga karena bunuh diri.

Johannes Marliem merupakan warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan ke Amerika Serikat. Johannes resmi menjadi warga negara AS sejak 2014.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya