Bupati Malang Nonaktif Rendra Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, mantab Bupati malang terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2019, 06:37 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 06:37 WIB
Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Usai Diperiksa KPK
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1). Rendra diperiksa terkait dugaan suap gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang pada TA 2011. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda Sidoarjo, Kamis 28 Februari 2019.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, Bupati Malang nonaktif, Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan,” kata Joko Hemawan.

Rendra juga diduga menerima fee dari setiap proyek pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. “Dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan,” ucapnya.

Dengan kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Joko.

Kasus ini terjadi saat KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Bupati Malang nonaktif, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Dengan perbuatannya, diduga Rendra Kresna mendapatkan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar dari kedua terdakwa lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya