Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda Sidoarjo, Kamis 28 Februari 2019.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, Bupati Malang nonaktif, Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan,” kata Joko Hemawan.
Advertisement
Rendra juga diduga menerima fee dari setiap proyek pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. “Dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan,” ucapnya.
Dengan kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Joko.
Kasus ini terjadi saat KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Bupati Malang nonaktif, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Dengan perbuatannya, diduga Rendra Kresna mendapatkan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar dari kedua terdakwa lainnya.