Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat politikus Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan," kata Iqbal.
Advertisement
Oleh sebab itu, dia menambahkan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
Adapun alasan kepolisian merekomendasikan rehabilitasi karena penyidik tidak menemukan adanya barang bukti dalam penangkapan Minggu 3 Maret 2019, sore, di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada Saudara AA dan di di tempat kejadian perkara. Urine Saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin," kata Iqbal.
Pengacara Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya akan dirawat jalan usai ditangkap polisi karena dugaan mengkonsumsi sabu, Minggu, 3 Maret 2019.
"Tetap dikontrol oleh panti rehab. (AA) Bukan tahanan rumah, rehab jalan saja. Hasil asessment-nya hanya rehab kesehatan, sehingga bisa rawat jalan. Kalau rawat jalan tentu sedikit sekali ya (tingkat) ketergantungannya," ujar Yahya di Gedug Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).