Bawaslu Terima 165 Pelanggaran Netralitas ASN

Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2019, 16:41 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 16:41 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye.

"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu RI, Jumat (8/3/2019).

Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi di Indonesia.

"Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ujar Ratna.

Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran paling banyak adalah Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran," kata Ratna.

Sementara bentuk pelanggaran terbagi dalam beberapa kasus, seperti hadir dalam kampanye hingga menggunakan atau membagikan atribut kampanye.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jenis Pelanggaran

Adapun jenis pelanggaran yang tercatat antara lain:

1. Mencalonkan diri sebagai calon legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN: 2 kasus

2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon : 27 kasus.

3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial: 40 kasus.

4. Hadir dalam kampanye: 23 kasus.

5. Menggunakan atribut partai/peserta pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye: 16 kasus.

6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta pemilu: 11 kasus.

7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye): 10 kasus.

8. Menjadi anggota partai poltiik: 14 kasus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya