Sidang Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Kompeten

Dari tiga saksi ahli yang diajukan, jaksa hanya bisa menghadirkan satu orang saksi ahli bahasa, yakni seorang akademisi bernama Andik Yulianto dari fakultas bahasa dan seni Universitas Negeri Surabaya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Mar 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 08:01 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (13/3/2019), dalam sidang lanjutan ini memasuki babak mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dari tiga saksi ahli yang diajukan, jaksa hanya bisa menghadirkan satu orang saksi ahli bahasa, yakni seorang akademisi bernama Andik Yulianto dari fakultas bahasa dan seni Universitas Negeri Surabaya.

Namun, penasehat hukum Ahmad Dhani protes dan mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang dihadirkan. Karena menurut mereka, saksi ahli yang dihadirkan seharusnya ahli bahasa di bidang hukum, yakni ahli forensik linguistik.

"Seharusnya yang dihadirkan ahli bahasa yang untuk dihadirkan di pengadilan pidana," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian.

"Silakan saja mereka mau bilang tidak berkompeten, apa yang jadi bahasan hari ini kita hanya hadirkan," ucap Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hary Basuki.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali hari Kamis mendatang dan masih dalam agenda keterangan saksi. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya