Langkah KPK Usai Temukan Ratusan Juta Rupiah di Laci Menag Lukman

KPK akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin untuk mengklarifikasi terkait penemuan uang ratusan juta rupiah di ruang kerjanya.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Mar 2019, 19:37 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2019, 19:37 WIB
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018, Menag Raker Dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki babak baru. Senin sore, 19 Maret, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari ruang kerjanya, petugas menyita uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika. Uang tersebut ditemukan di dalam laci meja kerja Lukman. Total ada sekitar Rp 180 juta ditambah US$ 30 ribu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Keesokan harinya, rumah Romahurmuziy di kawasan Condet, Jakarta Timur juga tak luput dari penggeledahan. Dari rumah pria yang akrab disapa Romi itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa laptop dan sejumlah dokumen.

Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Haris Hasanudin di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Satu koper berwarna biru dibawa petugas usai penggeledahan.

Terkait temuan uang di ruang kerja Menteri Lukman Hakim, berikut ini sejumlah langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Menang Lukman Akan Dipanggil

Konpers OTT Romahurmuziy
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin untuk mengklarifikasi terkait penemuan uang ratusan juta rupiah di ruang kerjanya.

"Kemungkinan (pemanggilan Lukman) itu terbuka, ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret kemarin.

Namun, Febri mengaku belum mengetahui kapan penyidik lembaga antirasuah akan mengklarifikasi uang ratusan juta kepada Menag Lukman. Hal tersebut tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal penemuan uang di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim. Menurut JK, uang tersebut bisa jadi tidak terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"Lazim dong, selalu namanya kas kecil. Ya kan, dan itu juga menteri ada dana operasionalnya. Dan itu cash dana operasionalnya," kata JK.

Temuan uang di ruang kerja Menteri Agama juga menyita perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Jokowi masih enggan untuk berkomentar.

Dia menegaskan, penyidikan kasus ini merupakan kewenangan penyidik komisi antirasuah. Untuk itu, dia tak ingin ikut campur.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata Jokowi.

2. Pelajari Barang Bukti

Pasca OTT, Penyidik KPK Geledah Ruang Sekjen dan Menteri Agama
Penyidik KPK membawa koper seusai menggeledah kantor Kementerian Agama, di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/3) malam. Penyidik membawa dua koper berisi dokumen dan uang senilai ratusan juta rupiah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selain Lukman Hakim, KPK juga akan memanggil sekjen dan kepala biro kepegawaian di Kementerian Agama terkait temuan uang di ruang kerja Menang.

Sementara itu, untuk bukti-bukti yang ditemukan akan dipelajari lebih lanjut.

"Barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara ini. KPK juga mengingatkan pada pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif dalam penanganan ini agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya