Suharso Monoarfa Tegaskan Dirinya Tak Pernah Menawarkan Diri Pimpin PPP

Justru dia mengaku mendapat tawaran sebagai Plt Ketum PPP untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Mar 2019, 07:56 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 07:56 WIB
Suharso Monoarfa Resmi Jadi Plt Ketum PPP
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa (kedua kanan) memberi keterangan pers di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3). Suharso diangkat sebagai Plt Ketum PPP dengan pertimbangan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bogor - Suharso Monoarfa telah dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pengukuhan dilakukan secara resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam.

Menjelang pengukuhan, sempat muncul penolakan terhadap terpilihnya Suharso karena dianggap melanggar AD/ART partai. Sebab, Plt Ketum harus dijabat seseorang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

Menanggapi hal tersebut, Suharso menyatakan keliru jika ada yang mengatakan bahwa pengukuhan Plt Ketum melanggar AD/ART. Sebab, seluruh Wakil Ketua Umum PPP telah menarik haknya.

"Pasal 13 tidak digunakan. Karena semua Wakil Ketua Umum menarik diri sebagai Plt Ketum, maka terjadi kekosongan. Lalu ditanyakan ke Mahkamah Partai," terang Suharso usai pengukuhan, Rabu (20/3/2019) malam.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 20 disebutkan bahwa PPP harus menghormati dan mengikuti keputusan Majelis Syariah. Sehingga semua akan kembali kepada keputusan ulama, dalam hal ini adalah Maimoen Zubair atau Mbah Moen, Ketua Majelis Syariah.

"Mbah Moen memberikan fatwa kepada kami. Ketika terjadi kekosongan, dengan sendirinya maka dipakai pasal itu dan disampaikan ke Mahkamah Partai," ujar Suharso.

Selain itu, dirinya juga tidak pernah menawarkan diri untuk menjadi Plt Ketum PPP. Justru ia mendapat tawaran sebagai Plt Ketum untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, setelah Romahurmuziy ditangkap KPK.

"Saya bukan menawarkan diri, silahkan pilih saya. Tidak. Posisi sebagai Plt Ketua Umum itu bukan sebagai orang yang menawarkan diri," tegas Suharso.

Hanya Fasilitator

Saat ini, Suharso mengaku telah menerima lamaran bahkan resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum, akan tetapi ia menyebut bukan sebagai Ketua Umum.

"Posisi Plt Ketua Umum ini sampai kapan itu tergantung saya dan saya ini sebagai fasilitator saja agar partai ini bergerak dan eksis memenuhi syarat lepas dari ambang batas parlemen," terangnya.

Suharso tidak menampik jika dalam agenda Mukernas III PPP yang digelar di Bogor ini muncul usulan Muktamar Luar Biasa. "Ya tergantung mereka (peserta Mukernas)," kata dia.

Ia menyampaikan, mukernas ini merupakan pengambilan keputusan tertinggi. Setelah muktamar bisa saja ada penetapan dari Plt jadi Ketua Umum Definitif.

"Ini kan hanya untuk memenuhi syarat partai politik peserta pemilu yang sedang bertarung 17 April nanti. Lalu nanti kalau ada soal administrasi dan sebagainya siapa yang akan bertanggung jawab, kan begitu," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya