Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Kembali Panggil Romi

Sebelumnya, Romi dijadwalkan diperiksa pada Kamis 21 Maret 2019 kemarin terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. Namun, dia mengeluh sakit.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2019, 08:18 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 08:18 WIB
Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabayapada Jumat (15/3) pagi itu ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadwal pemeriksaan RMY (Romi) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Febri mengatakan, pada pemeriksaan perdana Romi terkait kasus jual beli jabatan ini, tim penyidik akan menjelaskan hak-hak Romi sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP. Termasuk soal hak Romi jika ingin mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK alias justice collaborator (JC).

"Tapi tentu syaratnya harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain seluas-luasnya, dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan JC-nya," kata Febri.

Sebelumnya, Romi dijadwalkan diperiksa pada Kamis 21 Maret 2019 kemarin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Namun, Romi mengeluh tak bisa tidur di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Alhasil pemeriksaan kemaren ditunda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Tersangka

Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama petugas bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romi sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya