Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya masih terus berupaya merampungkan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Sejumlah fasilitas juga sudah disiapkan untuk warga yang belum mendaftarkan diri untuk perekaman e-KTP.
Baca Juga
"Kami sudah jemput bola, tetapi untuk sejumlah daerah seperti di Papua yang terkendala kondisi geografis dan kondisi masyarakat yang sulit, kami pahami," ujar Tjahjo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
Tjahjo mengimbau masyarakat agar proaktif mendaftarkan perekaman e-KTP, sehingga mereka memiliki hak untuk ikut memilih pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019 nanti.
"Sudah 98 persen masyarakat terekam memiliki KTP elektronik, dan sisa dua persen ini terus kami imbau untuk proaktif mendaftarkan perekaman KTP elektronik," ucap Tjahjo.
Menurut dia, kepemilikan e-KTP merupakan syarat utama bagi WNI supaya memiliki hak pilih pada pemilu 2019.Â
Syarat Utama Punya Hak Suara
Aturan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat utama untuk memiliki hak pilih ini dinilai aktivis dan pegiat Pemilu justru menghambat hak warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya yang dijamin oleh konstitusi.
Aturan yang termuat dalam Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 ini kemudian dimohonkan pengujiannya oleh sejumlah pegiat Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Para pegiat pemilu tersebut adalah; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Aggraini, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pengamat hukum tata negara dan politik dari Universitas Andalas Feri Amsari. Selain itu terdapat empat perseorangan warga negara yang turut menjadi pemohon dalam perkara ini, yaitu; Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno.
Pemohon meminta perkara ini untuk segera diputuskan, sehingga hasil putusan apabila dikabulkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan masyarakat yang memiliki hak pilih dapat merasakan dampak baik dari putusan ini.
Dalam dalilnya para pemohon menyebutkan masih banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih yang baru akan 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara, tetapi tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik.
Syarat KTP elektronik juga dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan, menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, serta beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement