Mendagri Ingatkan ASN Netral dan Ikuti Aturan KPU dan Bawaslu

Mendagri mengatakan, ASN harus tetap patuh dengan atasannya. Terlebih jika diminta untuk sosialisasi program pemerintah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mar 2019, 12:59 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 12:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikannya usai melantik Akmal Malik sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Suhajar Diantoro sebagai Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dirjen Otonomi Daerah sebelumnya yaitu Sumarsono atau Soni dan Sekretaris BNPP Widodo Sigit Pudjianto telah memasuki masa pensiun.

"Dalam konteks pemilu dia (ASN) harus netral. Ikutin undang-undang, aturan di KPU dan Panwas. Enggak boleh ikut kampanye," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Bukan hanya tidak boleh ikut kampanye, menurut Mendagri, ikut mengorganisir massa untuk memilih salah satu kandidat juga tak diperkenankan.

"Menggerakkan dan mengorganisir enggak boleh," ungkap mantan Sekjen PDIP ini.

Meski demikian, lanjut dia, ASN harus tetap patuh dengan atasannya. Terlebih jika diminta untuk sosialisasi program pemerintah. Karena itu bagian tugasnya.

"Sebagai ASN, taat dan patuh harus instruksi untuk sosialisasi regulasi aturan tapi kampanye enggak boleh," pungkas Mendagri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya