KPK Periksa Markus Nari Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Meski sudah ditetapkan sebaga tersangka, Markus Nari belum ditahan KPK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Apr 2019, 11:33 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 11:33 WIB
Andi Narogong dan Markus Nari
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari saat jeda sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irvanto H Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Markus Nari. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Markus Nari diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Markus Nari tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebaga tersangka, dia belum ditahan KPK.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

7 Terpidana

Yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya