Menkum Supratman Sebut Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Supratman mengatakan sudah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan dokumen akan lengkap dalam waktu dekat.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 17 Feb 2025, 13:26 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 13:26 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," kata Supratman, Senin (17/2/2025).

Supratman mengatakan sudah menandatangani dokumen ekstradisi tersebut dan dokumen akan lengkap dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata dia.

Diketahui, pemerintah berencana melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (14/2/2025)

Menurut Tessa, ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Ia menyebut seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.

"Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum," ujarnya.

KPK: Berkas Buronan Paulus Tannos Diserahkan ke Singapura Pekan Depan

Berkas-berkas untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos akan diserahkan ke otoritas Singapura pada pekan depan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).

Tessa mengatakan, pemerintah Indonesia melalui semua instansi yang berkepentingan akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura sebagai respons terhadap upaya lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang telah melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos.

"Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia ya, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT," ujar Tessa.

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

"Sebulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi terhadap pertama kalinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Menurut Yudi, proses ekstradisi diperkirakan akan diwarnai banyak dinamika, baik dari sisi teknis maupun prosedural legalitas yang melibatkan diplomasi antara kedua negara. Ditambah lagi, buronan itu kemungkinan besar akan melakukan perlawanan.

"Tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan, mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi e-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan, dan juga terkait keselamatan diri," ujar Yudi.

Untuk itulah, Yudi yang merupakan mantan penyidik kasus korupsi e-KTP, berharap pemerintah bergerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos.

Soal Tannos Ada di Tangan Pemerintah Indonesia

Yudi mengatakan, penahanan Paulus Tannos oleh lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam membantu Indonesia.

Sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

"Untuk itulah kini bola di tangan Indonesia. Jika Tannos bisa dipulangkan maka ini sejarah baru ekstradisi Indonesia dan Singapura. Namun jika Paulus Tannos lepas, maka akan sulit lagi mencarinya, karena dia bisa bepergian ke mana saja dengan paspor negara barunya. Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi, dia tidak memiliki permasalahan," jelas Yudi.

"Tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka," ucap Yudi.

Buronan Paulus Tannos Ditangkap

Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya