Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara

Pangonal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Apr 2019, 19:11 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 19:11 WIB
Diborgol, Tangan Kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Kembali Diperiksa KPK
Tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga dengan tangan diborgol berjalan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Thamrin Ritonga diperiksa sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Medan - Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pangonal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa Pangonal Harahap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Erwan Efendi, di Ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (4/4/2019).

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dan denda, pria 49 tahun itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, dan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

Bahkan dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik berupa hak dipilih selama 3 tahun. Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun diberlakukan setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme atau KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Sebelumnya oleh Penuntut Umum KPK, Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK juga menuntut terdakwa  dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, diganti dengan satu tahun penjara.

Cabut Hak Pilih

Tidak hanya itu, Penuntut Umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun. Menyikapi putusan ini, Pangonal melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir.

"Terkait putusan, kita menerima," sebut Penasihat Hukum Pangonal, Herman Kadir, usai persidangan.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum KPK memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan. Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya