Pantau Perkara Tingkat Banding di Mahkamah Agung Makin Mudah, Cek di Sini

Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2019, 11:17 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 11:17 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung hari ini meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. Peluncuran itu dilakukan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (22/04/2019) yang langsung dipimpin Ketua MA Muhammad Hatta Ali.

Adapun peluncuran aplikasi ini, dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan MA terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama, serta Banding pada 4 lingkungan peradilan wilayah di NTT.

"Selama ini, aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan, menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses di manapun dan kapan pun," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan.

"Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online. Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala suatu data perkara sudah di input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web," jelas Abdullah.

Dia menuturkan, cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama, yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan. Dan untuk mengejar agar data selalu update, maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan sinkronisasi setidaknya tiga kali dalam sehari.

"Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu," kata Abdullah.

Dia menjelaskan, secara internal, aplikasi ini juga terintegrasi dengan aplikasi lainnya di MA, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sehingga, juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu.

"Hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya