Top 3 News: SMK di Bekasi Batalkan Study Tour ke Bali Usai Ditegur Gubernur Jabar, Dana Akan Dikembalikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berulang kali menekankan larangan bagi sekolah mengadakan kegiatan study tour. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana PutraMuhammad Radityo PriyasmoroBam Sinulingga Diperbarui 27 Apr 2025, 15:26 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2025, 08:45 WIB
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berulang kali menekankan larangan bagi sekolah mengadakan kegiatan study tour. Meski begitu, masih ada sejumlah sekolah yang tetap melaksanakan, dengan bermacam-macam dalih. Itulah top 3 news hari ini.

Seperti yang diadukan oleh seorang ibu kepada Dedi Mulyadi, saat berkunjung ke salah satu daerah di Kabupaten Bekasi, Kamis, 24 April 2025. Aduan tersebut diposting oleh Sang Gubernur Jabar di akun Instagram pribadi @dedimulyadi71.

Ibu yang tak diketahui namanya itu mengadukan sekolah sang anak, SMK Karya Pembaharuan yang akan melaksanakan study tour ke Bali, pada Juni 2025. Estimasi biaya kegiatan tersebut, dikabarkan mencapai Rp 5-6 juta.

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan, kebijakan hilirisasi penting dilakukan dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang tergandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Gibran lalu mengutip pernyataan Prabowo yang bersyukur Indonesia mempunyai sumber alam yang sangat besar. Karenanya, Indonesia tidak boleh ragu-ragu memanfaatkannya sebaik-baiknya. Hilirisasi kunci daripada kemakmuran.

Gibran menyatakan, saat ini pemerintah sudah memetakan 28 komoditas unggulan yang potensinya bisa mencapai lebih dari Rp 13.000 triliun di tahun 2040. Karenanya, Satgas percepatan hilirisasi juga dibentuk tahun ini dan investasi juga terus digencarkan.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Febrie mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 26 April 2025:

1. SMK di Bekasi Batalkan Study Tour ke Bali Usai Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Dana Akan Dikembalikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, (kanan) saat mendatangi Balai Kota Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, (kanan) saat mendatangi Balai Kota Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)  ... Selengkapnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berulang kali menekankan larangan bagi sekolah mengadakan kegiatan study tour. Meski begitu, masih ada sejumlah sekolah yang tetap melaksanakan, dengan bermacam-macam dalih.

Seperti yang diadukan oleh seorang ibu kepada Dedi Mulyadi, saat berkunjung ke salah satu daerah di Kabupaten Bekasi, Kamis, 24 April 2025. Aduan tersebut diposting oleh Sang Gubernur di akun Instagram pribadi @dedimulyadi71.

Ibu yang tak diketahui namanya itu mengadukan sekolah sang anak, SMK Karya Pembaharuan yang akan melaksanakan study tour ke Bali, pada Juni 2025. Estimasi biaya kegiatan tersebut, dikabarkan mencapai Rp 5-6 juta.

Menurut pengakuan sang ibu, biaya study tour dibebankan kepada para orangtua, dengan cara membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 150 ribu selama tiga tahun, sejak awal masuk kelas sepuluh.

"Jadi sama SPP-nya Rp 300.000. Terus kami diwajibkan membayar pembayaran akhir tahun dan lain-lainnya," ujar ibu tersebut kepada Dedi.

 

Selengkapnya...

2. Gibran Tegaskan Hilirisasi Kunci Kemakmuran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Indonesia berada dalam momen yang sangat menentukan karena berada di tengah beragamnya tantangan global
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Indonesia berada dalam momen yang sangat menentukan karena berada di tengah beragamnya tantangan global. (Youtube Sekretariat Wapres).... Selengkapnya

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan, kebijakan hilirisasi penting dilakukan dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang tergandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Ini adalah arah yang saat ini sedang Indonesia tempuh dan Bapak Presiden Prabowo secara tegas menyampaikan bahwa hilirisasi itu kunci kemakmuran dan harus dilakukan di semua komoditas unggulan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Gibran seperti dikutip dari channel youtube pribadinya, gibrantv seperti dikurip Sabtu 26 April 2025.

Gibran lalu mengutip pernyataan Prabowo yang bersyukur Indonesia mempunyai sumber alam yang sangat besar. Karenanya, Indonesia tidak boleh ragu-ragu memanfaatkannya sebaik-baiknya. Hilirisasi kunci daripada kemakmuran.

 

Selengkapnya...

3. Jampidsus Pimpin Satgas PKH Sita 47 Ribu Hektare Lahan di Sumatera Utara

Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung).... Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Febrie mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu 26 April 2025.

Febrie mengatakan, eksekusi fisik tersebut melibatkan peran penting Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor.

 

Selengkapnya...

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya