Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita Bastari atau yang akrab disapa Windy Idol kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Advertisement
"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Tak hanya itu, KPK juga memanggil kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando untuk diperiksa terkait kasus yang sama.Â
Ini bukan kali pertama Windy Idol diperiksa KPK terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. Ia bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus suap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto (mantan Komisaris salah satu BUMN) pada 19 Desember 2023.
Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp3 miliar yang diterima Hasbi Hasan untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA. Hasbi Hasan sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Windy Idol mengakui pernah ikut tur helikopter mewah bersama mantan Sekretaris MAÂ Hasbi Hasan di Bali. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang membiayai perjalanan tersebut dan tidak mengingat adanya tagihan atau iuran.
Dalami Aliran Dana Terkait Tour Heli di Bali
KPK memanggil Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Keduanya dianggap memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap alur pencucian uang dalam kasus ini.Â
KPK belum lama ini juga memeriksa Hasbi Hasan terkait kasus TPPU pada Selasa dan Rabu, 22 dan 23 April 2025 lalu. Hasan sendiri telah divonis bersalah atas kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan KSP Intidana dan dihukum 6 tahun penjara.Â
Jaksa KPK sebelumnya telah mengulik soal pembayaran tur helikopter mewah di Bali yang melibatkan Windy Idol dan Hasbi Hasan. Namun, Windy berdalih tidak tahu menahu soal pembiayaan perjalanan tersebut.Â
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait aliran dana yang diduga hasil pencucian uang.
Advertisement
Kasus Suap dan Pencucian Uang Hasbi Hasan
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan telah terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, KPK tengah fokus pada penyelidikan dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus suap tersebut. Diduga, uang suap tersebut telah dicuci melalui berbagai cara untuk menghilangkan jejaknya. Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi kunci seperti Windy Idol dan kakaknya.
Proses hukum terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Mereka berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan aset-aset negara yang hilang dapat dikembalikan.
Peran Windy Idol dalam Kasus TPPU
Peran Windy Idol dalam kasus TPPU ini masih terus diselidiki oleh KPK. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui sumber dana tur helikopter tersebut, keterangannya tetap dianggap penting untuk mengungkap alur pencucian uang. KPK akan terus mendalami keterangan Windy dan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.
Setahun lalu, KPKÂ juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol. Pencegahan tersebut sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.
"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Kepala Bagian Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu 27 Maret 2024 silam.
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan. Ali menyebut pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.
"Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," tegas Ali.
Â
Â
Advertisement
Windy Idol Sudah Tersangka?
Sehubungan dengan pencegahan itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Idol bahkan telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi Hasan.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Windy usai diperiksa oleh penyidik KPK yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya mengaku kalau sudah jadi tersangka.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," singkat dia.
