KPK Akan Panggil Ulang Menteri Agama Terkait Kasus Romi

Lukman Hakim sedianya harus menjalani pemeriksaan untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, pada Rabu 24 April lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2019, 07:26 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 07:26 WIB
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018, Menag Raker Dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Lukman Hakim sedianya harus menjalani pemeriksaan untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, pada Rabu 24 April lalu. 

"Kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama. Meski sebelumnya belum datang dan akan kami jadwalkan ulang," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).

Penyidik KPK, lanjut Febri juga berencana memeriksa sejumlah penjabat Kemenag yang terkait dalam bidang kepegawaian panitia seleksi baik di Jakarta maupun di Surabaya.

"Sudah diagendakan juga," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Saksi 65 Orang

Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama, total saksi yang telah diperiksa penyidik KPK lebih dari 65 orang. 

Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap tersebut. Diduga sebagai penerima adalah Muhammad Romahurmuziy, sedangkan sebagai pemberi diduga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya