KPK Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Suap Bowo Sidik

KPK memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT HTK Asty Winasti

oleh Ady AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 11:30 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, Selasa (30/4/2019). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, sejumlah nama lain yang turut diperiksa atas tersangka yang sama yakni marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustoni.

Dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk ini, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni pegawai PT Inersia bernama Indung dan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Rp 8 Miliar

Anggota DPR  Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya