KPK Tegaskan Menteri Perdagangan Bisa Saja Dipanggil Jadi Saksi

Febri mengatakan, bisa saja yang dipanggil KPK adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan, atau pihak-pihak lain.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2019, 06:37 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 06:37 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaganya tak menutup kemungkinan memanggil Enggartiasto untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Bowo Sidik.

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan. Setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi-saksi yang dibutuhkan bisa dipanggil," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (29/4/2019).

Dia menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan tergantung penilaian penyidik yang menangani kasusnya. Bisa saja yang dipanggil pejabat dari Kementerian Perdagangan, atau pihak-pihak lain.

"Intinya yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Febri mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR Bowo Sidik.

"Ini bagian upaya dari KPK kroscek informasi-informasi yang berkembang dalam penyidikan. Jadi kalau ada informasi dari tersangka atau saksi maka kami harus cek," ujar Febri.

Dia menjelaskan, Bowo Sidik tersandung dua kasus. Pertama dugaan suap perihal kerja sama PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Ini kami dalami terkait dengan pengangkutan pelayaran," ucap dia.

Kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi. "Penggeledahan dilakukan berkenaan dengan penerimaan gratifikasi," ucap dia.


Mencari Bukti Permulaan

Dalam perkara yang kedua ini, pihaknya hendak mencari bukti permulaan. Diduga bukti itu ada di Kantor Kementerian Perdagangan. Termasuk salah satunya di ruang Mendag.

Febri mengatakan, dalam penggeledahan kemarin pihaknya menyita dokumen-dokumen terkait dengan gula rafinasi.

"Jadi diamankan dokumen tersebut tentu proses masih berjalan ya, karena proses pencarian bukti dilanjutkan dengan verifikasi," pungkas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya