Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Konsisten Bela Saya

Ratna Sarumpaet mengatakan, meskipun sedang menjalani puasa, siap menghadapi persidangan lanjutan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2019, 09:23 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 09:23 WIB
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Sidang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan pengacara Ratna. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang kali ini akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, karyawan Ratna Sarumpaet Cahaya, dan ahli bahasa Doktor Frans Asisi sebagai saksi.

Ratna yang merupakan mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini mengatakan, Fahri Hamzah akan membelanya di persidangan.

"Iya, kalau dia (Fahri Hamzah) kan selalu buka suara tentang saya kalau di media ya. Dia orang yang konsisten bela saya," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku, meskipun sedang menjalani puasa, siap menghadapi persidangan lanjutan ini. Dia enggan menjawab mengenai menu sahurnya. "Mau tau saja," kata dia.

Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Dakwaan

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya