Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur PT Global Energi Manajemen

Selain Mah Riana, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro dan tiga pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2019, 10:26 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 10:26 WIB
Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir (tengah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Global Energi Manajeman Mah Riana sebagai saksi tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan (Mah Riana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Selain Mah Riana, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro dan tiga pihak swasta, yakni Rochmat Fauzi Trioktavia, Mustahal, dan Mahbub.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Terima Suap

Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir di KPK, Senin (6/5/2019). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir di KPK, Senin (6/5/2019). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya