Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memanggil menteri yang terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi juga telah meminta penjelasan mengenai kasus yang dihadapi menteri tersebut.
“Pasti Pak Presiden meminta penjelasan yang bersangkutan kenapa diperiksa oleh KPK,” ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menuturkan, Jokowi dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan para menterinya untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, Jokowi tidak ingin menteri merampok uang rakyat.
Advertisement
“Di dalam peringatan itu, Presiden mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak merampok uang rakyat. Nanti akan berurusan dengan penegak hukum,” jelasnya.
Di tengah sejumlah menteri yang terlibat kasus hukum, kabar reshuffle Kabinet Kerja semakin menguat. Johan mengisyaratkan bahwa reshuffle bisa dilakukan Jokowi setelah Idul Fitri 2019. Namun, dia tidak memastikan apakah hal itu dilakukan lantaran ada menteri yang terseret kasus hukum.
“Keputusan mengganti seseorang menteri itu ada beberapa alasan selain kinerja. Di antaranya ketika menteri tersangkut hukum dan berstatus sebagai tersangka, itu pasti akan diganti. Misalnya ada satu menteri beberapa waktu lalu berurusan dengan KPK dan yang bersangkutan mengundurkan diri dan langsung diganti,” tutur Johan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menteri Terseret Kasus Hukum KPK
Kabar reshuffle Kabinet Kerja berembus kencang belakangan ini. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah menteri terseret kasus hukum di KPK.
Mereka adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Enggar diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Sementara, Lukman Hakim tengah diperiksa KPK terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sedangkan Imam Nahrawi diduga terlibat kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Reporter: Titin Supriatin
Advertisement