Sidang Hadirkan 3 Saksi, Ratna Sarumpaet Berharap Kesaksian Meringankan

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 09:23 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 09:23 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang ini, akan ada tiga saksi yang dihadirkan.

"Ya harapannya meringankan. (Berapa saksi) Kayaknya ada 3 ahli sama 1 dokter saya ya. (Harapan) Meringankan dong, ngapain saya hadirkan tidak meringankan," kata Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini berharap hakim segera memutuskan jalannya sidang ini. Mengingat, dirinya ingin tahu pasti dapat merayakan lebaran di mana.

"Itu yang mengatur sih hakim, ya pastilah segera diputuskan, tapi saya ya ngikut saja enggak apa-apa, lebaran di mana saja sama," kata Ratna Sarumpaet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kebohongan

Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya