Tarif Normal Berlaku, Pengguna MRT Tetap Tinggi

Menurutnya, penetapan tarif normal telah diterima dengan cukup baik.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 14 Mei 2019, 12:31 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 12:31 WIB
Tarif Normal MRT Jakarta
Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Terhitung mulai 13 Mei 2019, tarif MRT Jakarta akan kembali normal seharga Rp 7.000 hingga Rp 14.000 per sekali perjalanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati menilai, penetapan tarif normal MRT tidak menyurutkan minat masyarakat untuk tetap moda transportasi berbasis rel tersebut. Bahkan, jumlah pengguna justru melebih target yang ditetapkan. 

"Kita dapat laporan bagus. Kabar gembira pagi ini, jumlah (pengguna) MRT Senin kemarin hari pertama penetapan tarif 100 persen 77.696 orang, itu oke dong. Target kita 65.000 di tahun ini," tutur Sri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, penetapan tarif normal MRT telah diterima dengan cukup baik. Namun, pihaknya tetap terbuka akan usulan tarif, khususnya tarif pelajar.

Sri mengatakan, usulan tarif pelajar tersebut akan dibahas kembali. Sebab, evaluasi akan tarif memang selalu dilakukan untuk memastikan kepuasan masyarakat.

"Kita lihat. Kalau ada usulan masyarakat gak bisa langsung. Nanti kita cari. Nanti ada pelajar, nanti menggembirakan lah. Antusiasme masyarakat sangat baik," ia mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tarif Normal Sejak Senin

PT MRT Jakarta mulai mengenakan tarif normal MRT Jakarta pada Senin kemarin, setelah memberikan diskon sebesar 50 persen sejak mulai beroperasi pada Maret lalu.

Kembalinya tarif MRT Jakarta ke harga normal ini atau tidak diberikannya diskon 50 persen ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000," jelas Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Dengan adanya pemberlakuan tarif normal ini tentu tak akan mengesampingkan layanan. Saat ini layanan MRT Jakarta sudah cukup handal karena 16 Ratangga sudah beroperasi dengan headway 5 menit pada jam sibuk.

Ketepatan waktu pada pengoperasian sepanjang April kemarin mencapai 99,8 persen, dan semakin banyak stasiun yang terintegrasi dengan dengan Transjakarta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya