Tak Jadi Diperiksa KPK, Sofyan Basir Penuhi Panggilan Kejagung

Menurut Vice President Public Relations PLN, panggilan Kejagung terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Mei 2019, 12:53 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 12:53 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan di KPK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hanya saja, dia tidak datang lantaran memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik, beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing Marine Vessel Power Plant di Kejaksaan Agung," tutur Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

Menurut Dwi, panggilan Kejagung terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya. Dia sempat tidak hadir pada panggilan pertama 17 Mei 2019.

"Tadi pagi jam 09.00 WIB beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," jelas Dwi.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menerima Suap

Dua Petinggi PT PLN Persero Bersaksi di Sidang Idrus Marham
Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat menjadi saksi sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya