Mustofa Nahrawardaya Ditangkap, Polisi: Cuitannya Bikin Onar

Politikus PAN itu kemudian ditangkap polisi, karena cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 14:34 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta. Menurut dia, penangkapan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya bikin onar. Lagi pemeriksaan yah (Mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian ditangkap polisi, karena cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun Twitter-nya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkap Minggu Dini Hari

Polisi menangkap Mustofa pada Minggu dini hari. Dalam surat penangkapan, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.

Masih dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Reporter: Ronal

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya