Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi, Istri Khawatirkan Penyakitnya Kambuh

Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran hoaks.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 12:21 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 12:21 WIB
Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti khawatir kesehatan suaminya kambuh setelah ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Pasalnya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu baru pulih dari sakit.

"Bapak itu ada tiga penyakit. Yang kemarin lagi kumat itu kan bapak ada darah tinggi, diabet, sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa. Jadi saya harus pantau sebenarnya, takut gula darahnya ngedrop atau apa gitu, saya harus pantau," ujar Cathy saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Cathy menuturkan, dirinya sempat mendampingi Mustofa saat dibawa ke kantor polisi. Namun, istri politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disuruh pulang penyidik.

"Tadi pagi sekitar pukul 03.00 dini hari itu ada polisi dari Cyber Crime Mabes Polri itu membawa surat penangkapan. Kemudian sekarang langsung dibawa ke Cyber Crime Mabes Polri. Tadi saya sempat dampingi tapi tadi sekitar pukul 07.30 WIB saya disuruh pulang. Makannya tadi saya agak khawatir juga gitu kalo enggak didampingi," tuturnya.

Cathy tidak mengetahui persis alasan penyidik Bareskrim Polri memerintahkan dirinya pulang. Dia mengaku cemas lantaran Mustofa baru saja menjalani perawatan medis di rumah sakit belum lama ini.

"Saya dampingi bukan apa-apa, karena kan beliau itu kan sedang sakit. Jadi beliau itu sedang sakit sejak hari Minggu itu masih di Bandung sudah merasa sakit. Terus kemudian tanggal 20 hari Senin itu kami ke rumah sakit, sampai hari Jumat kemarin beliau di rumah terus. Jadi ketika aksi beliau nggak ada di situ," ucapnya memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkap Jelang Sahur

20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Dalam surat penangkapan, disebutkan Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

"(Diamankan) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya