Hakim MK Tolak 15 Pihak Yang Mendaftar Sebagai Pihak Terkait

Tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud Usman terhadap penolakan pihak terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2019, 09:40 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 09:40 WIB
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum memimpin sidang, Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengatakan ada 15 pihak mengajukan diri sebagai pihak terkait namun ditolak.

"Permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima," ujar Anwar saat membuka sidang, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud Usman terhadap penolakan pihak terkait.

Seperti diketahui, agenda sidang perdana PHPU adalah mendengar dalil materi gugatan sengketa oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai pihak termohon, kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.

BPN mengajukan gugatan agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden. Mereka menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilu, sehingga hasil keputusan harus dibatalkan.

Reporter: Yunita Amalia

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya