Adu Kekuatan Prabowo, Jokowi dan KPU di Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, hari ini Jumat (14/6/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2019, 07:27 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 07:27 WIB
Barang Bukti Sengketa Pemilu
Petugas menurunkan boks berisi alat bukti berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU mulai menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, hari ini Jumat (14/6/2019). Barang bukti sudah diserahkan ke MK. Baik dari pihak pemohon yakni Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, dan bukti dari pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi- Ma'ruf Amin.

Dalam persidangan, kubu Prabowo siap membeberkan bukti-bukti kecurangan selama Pilpres 2019. Sementara itu KPU dan Jokowi siap membantah dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

Bukti siapa yang kiranya kuat untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019? Berikut ulasannya:

1. Alat Bukti KPU Sebanyak 272 Boks

KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis mengatakan akan menyerahkan 272 boks dari 34 KPU Provinsi.

Dari 34 KPU Provinsi menyerahkan 8 boks atau kontainer alat bukti. Masing-masing boks berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000 cm3.

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengatakan salah satu dokumen yang diserahkan ke MK adalah dokumen yang menjawab soal tudingan 17,5 juta DPT palsu.

"Misalkan tadi beberapa hal yang terkait dengan data pemilih, soal situng, soal logistik. Itu kita siapkan bahan-bahannya. Soal 17,5 juta juga," kata Ilham.

2. TKN Jokowi Siapkan Dokumen Kepemiluan

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim hukum Jokowi- Ma'ruf Amin juga menyiapkan bukti-bukti dokumen seperti formulir C1.

"Kami menyiapkan, kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Senin (27/5/2019).

Arsul Sani memastikan yang disiapkan TKN adalah dokumen kepemiluan, bukan dokumen asal-asalan seperti bukti SMS atau WhatsApp.

"Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1 kemudian ada DA, ada DB, DC, nah itu kami kompilasi semua. Tentu selama proses ini kan mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan. Nah itu kami fokus juga," kata Arsul.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bukti yang diajukan Prabowo

3. Kubu Prabowo-Sandi Bawa Bukti DPT Bermasalah

Sedangkan pihak pemohon, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2019. Salah satunya bukti terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak masuk akal. Kubu Prabowo menemukan data yang memiliki tanggal lahir sama berjumlah 17,5 juta orang.

Kemudian ditemukan kekacauan input data pada situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU.

Kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, di mana terkadang jumlah perolehan suara masing-masing paslon seharusnya lebih besar/kecil berdasarkan sumber data C1 yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka.

Reporter : Syifa Hanifah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya